SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik pidana khusus Kejari Serang telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi sentra industri kecil menengah (IKM) di Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
Dalam waktu dekat, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu dan akan segera diumumkan ke publik.
"Calon tersangka sudah ada, nanti akan ditetapkan," ujar Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).
Namun Rezkinil enggan mengungkapkan jumlah dan identitas calon tersangka tersebut. Ia beralasan akan terlalu prematur apabila identitas calon tersangka diungkapkan ke publik.
"Auditnya belum, penyidik sampai dengan saat ini masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara, jadi terlalu prematur jika diungkapkan," ungkap Rezkinil.
Rezkinil mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah memeriksa saksi lebih dari 30 orang. Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari dinas dan pihak-pihak terkait. "Saksi yang diperiksa lebih kurang 35 orang," ujar Rezkinil.
Seperti diketahui, proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp5,5 miliar.
Proyek tahun 2020 tersebut dimenangkan oleh CV Gelar Putra Mandiri (GPM) dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar.
Proyek tersebut menggandeng perusahaan Tunas Pratama Konsultan sebagai konsultan pengawas.
"Proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai penawaran Rp5,3 miliar," ujar Rezkinil.
Dijelaskan Rezkinil, penyidik telah melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. Hasilnya, didapati dugaan penyimpangan berupa mark up dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.