Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan bersama dengan Plt Kasudinaker Jakarta Utara, Siti Nurbaiti, dan Kasi Pengawas Sudinaker Adm Kota Jakarta Utara kunjungi korban gas amonia di RS Satya Negara.(Ist)

Jakarta

Gerak Cepat! Biaya Perawatan 9 Pekerja Korban Kebocoran Gas Amonia di Jakarta Utara Ditanggung BPJAMSOSTEK

Selasa 26 Apr 2022, 08:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 9 pekerja di salah satu pabrik di Kawasan Jakarta Utara menghirup kebocoran Gas Amonia. Kini para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tersebut tengah menjalani perawatan dii  RS Satya Negara, karena gangguan pernapasan.

"Biaya perawatan para pekerja tersebut seluruhnya menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, Selasa (26/4/2022).

Erfan bersama dengan Plt Kasudinaker Kota Adm Jakarta Utara, Siti Nurbaiti, dan Kasi Pengawas Sudinaker Adm Kota Jakarta Utara, Kusmulayasari  ke Rumah Sakit Satya Negara, Senin (25/4), untuk menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja tersebut. 

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," tegas Erfan

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Korban kecelakaan kebocoran Gas Amonia ini langsung dilarikan ke RS Satya Negara, Jakut yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bekerjasama dengan  BPJAMSOSTEK  untuk kejadian kecelakaan kerja.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan korban tersebut saat pertama kali diterima oleh RS Satya Negara, untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini, lanjut Erfan  tidak hanya dilakukan dengan RS Satya Negara saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban dan keluarga pekerja tersebut. Dan santunan yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.” pungkas Erfan Kurniawan.(tri)

Tags:
gerak cepatbiaya perawatan9 PekerjakorbanKebocoranGas Amoniadi Jakarta UtaraDitanggung BPJAMSOSTEK

Administrator

Reporter

Administrator

Editor