BEKASI, POSKOTA. CO.ID - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPC Bekasi yang terdiri dari angkutan orang, angkutan barang serta perwakilan supir angkot di Kabupaten Bekasi mendapatkan sosialisasi program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun kegiatan ini bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dalam rangka tindaklanjut Surat Edaran Dirjen Hubdat No. SE DRJD 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Keikutsertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Awak Kendaraaan Angkutan Orang dan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Rabu (18/5/2022) di aula kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi.
Hadir Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang dan Suyatna, S.IP, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan, serta H. Obing Facrudin selaku Ketua Organda Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan kartu dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Andry Rubiantara, mengapresiasi kepada Dinas Perhubungan & Organda Kabupaten Bekasi yang pada hari ini secara bersama sama dapat menggelar kegiatan penyerahan kartu/sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anggota Organda Kabupaten Bekasi, sekaligus sosialisasi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Organda se Kabupaten Bekasi, terkait Surat Edaran Dirjen Hubdat No. SE DRJD18 Tahun 2021 dan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Ia berharap seluruh pekerja sektor transportasi Kabupaten Bekasi yang berjumlah lebih Kurang 7.080 Orang, mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar mereka merasa aman, nyaman dan tenang dalam melakukan aktifitasnya."
Sementara Suyatna, S.IP, M.Si selaku Plt Kepala Dinas Perhubungan mengatakan pihaknya sangat mendukung pekerja transportasi yang ada di Kabupaten Bekasi, ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
“Dengan adanya keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, pemilik perusahaan transportasi dan pekerja dapat terbantu apabila mengalami kecelakaan, kematian dan lain sebagainya ter-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suyatna.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.