JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berkewargenegaraan Korea Selatan, Lee Su Keun mengaku mengalami dugaan kriminalisasi hukum dalam kasus pencemaran nama baik.
Lee yang juga menjabat Direktur PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) itu lantas mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Propam Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.
Tobbyas menjelaskan, saat ini kliennya tersebut terjerat dalam kasus pencemaran nama baik.
Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Metro Jaya nomor B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka terhadap Lee berdasarkan laporan Firmanto Laksana tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Namun, pengacara menyebut, hal itu sebagai bentuk kriminalisasi.
“Ini jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” kata Tobbyas.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat Firmanto melaporkan Lee pada 10 Mei 2021 ke Polda Metro Jaya. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun Instagram thgreenbelle.drivingrange.
Menurut Tobbyas, dugaan kriminalisasi itu muncul karena kliennya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa.
“Perusahaan klien kami dan pelapor (Firmanto Laksana) mempunyai hubungan hukum keperdataan terkait surat perjanjian sewa antara PT Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) dengan KSO Senayan National Golf (SGO),” katanya.
Tobbyas mengatakan, pada 30 Desember 2020, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT SKIG dan PT Ancora Investindo Internasional secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT SGI. Padahal perjanjian sewa antara PT SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.