BPJS Ketenagakerjaan Kembali Raih Opini WTM, Ketua Dewas: Hasil Audit Tahun 2021 Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis 28 Apr 2022, 17:04 WIB
Jajaran Dewan Direksi  dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.(tri)

Jajaran Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK.(tri)

JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Untuk kesekian kalinya Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK berhasil meraih opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).

Sementara itu untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP) JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP telah dinyatakan sesuai dengan kriteria penyajian yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Muhammad Zuhri mengatakan, laporan keuangan dan Laporan Pengelolaan program auditan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan yang belaku.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers, yang dihadiri Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan jajaran direksi lainnya, Kamis (28/4/2021).

Menurutnya target pelaksanaan audit telah sesuai dengan perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Kami merasa senang dan bahagia, karena dukungan semua pihak secara penuh atas pelaksanaan audit Laporan keuangan dan laporan pengelolaan program tahun 2021. Saya kira sudah diwujudkan secara baik,” kata Muhammad Zuhri.

Laporan Keuangan BPJAMSOSTEK diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota jaringan global RSM).

“Dari aspek pelaksanaan audit, Dewas sudah mengawasi pelaksanaan audit oleh kantor angkutan publik melalui rapat perkembangan proses audit berupa, rapat teknis yang melibatkan KAA, KAP, satuan pengawas internal dan seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan terkait, untuk menilai dan mengevaluasi kedudukan prosedur dan hasil audit,” ujarnya.

Sebagai Komitmen

Sementara itu, Anggoro menambahkan, audit dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam melakukan pengelolaan dana yang bersih, transparan dan akuntabel. 

"Predikat WTM ini tentunya menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang kami lakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” ungkap Anggoro. 

Berita Terkait
News Update