Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyerahkan sertifikat hak atas tanah. (setwapres)

Nasional

Wapres KH Ma'ruf Amin Serahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Memberikan Kepastian Hukum

Senin 25 Apr 2022, 22:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden (Wapres), KH Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 Sertifikat Tanah Wakaf, hal tersebut dilakukannya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah tersebut.

Wapres menegaskan Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertifikasi tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

Itu diutarakan Wapres pada acara Gerakan Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Hadir dalam acara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh.

Sedangkan Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.

Wapres menyatakan pemerintah mempercepat penyertifikatan tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Di sisi lain, Wapres menghendaki agar tanah wakaf dioptimalkan untuk mendorong kesejahteraan sosial dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sebagai sebuah pranata keagamaan, wakaf memiliki potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dikelola secara efektif dan akuntabel," terang Wapres.

Wapres menilai selama ini lebih dari 70% tanah wakaf di Indonesia dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musala.

Wapres menegaskan saat ini kita masih memiliki pekerjaan rumah terkait tata kelola wakaf tanah.

Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun.

"Sesuai data yang saya terima, tanah wakaf tercatat berada di lebih dari 430.000 lokasi, dengan luas sekitar 56 ribu hektar. Dari jumlah tersebut, baru 58% yang memiliki sertifikat. Sementara itu, jumlah wakaf tanah terus meningkat sekitar 7%, atau lebih dari 3.000 hektar setiap tahunnya," urainya.

"Tahun 2021, jumlah sertifikat wakaf yang telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mencapai lebih dari 25.000 sertifikat," tutur Wapres.

Karena itu, lanjut Wapres, tanpa adanya program percepatan, bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, tujuh atau delapan tahun untuk menyelesaikan sertifikasi tersebut.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada sembilan orang perwakilan, yaitu Suharsono, Masjid At-Taubah Jakarta Selatan; Mursyid, Majelis Ta’lim Al-Huda Jakarta Selatan; Muhamad Rachmat, Musala Al-Amiin Jakarta Utara; Usman Hasan, Musala Jihadul Muslimin Jakarta Utara; Muhtar Beni Biki, Majelis Ta’lim Kota Depok; Nur Fadhliyah, Gedung Dakwah dan Pendidikan Aisyiyah Kota Bekasi; Mardini, Yayasan Pelita Insani Kabupaten Bekasi; Sofyan M, Musala Al Ikhlas Kota Tangerang, dan Rieza Faisal, Yayasan Amanatul Ilmi Ar-Raudhan Kota Tangerang Selatan. (johara)

Tags:
Wakil Presiden (Wapres)kh-ma'ruf-aminSertifikat Tanah Wakaf

Reporter

Administrator

Editor