ADVERTISEMENT
Senin, 25 April 2022 11:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pernyataan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu terkait adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemilu 2024 dalam kasus mafia minyak goreng perlu segera diklarifikasi oleh penegak hukum.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan, bila dugaan itu benar terjadi, maka bisa dikategorikan perbuatan makar.
"Tindakan tersebut juga bernuansa politis, karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan pemilu. Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut perbuatan makar konstitusi," ucapnya, Senin 25 April 2022.
Jamiluddin menyebut, rencana menunda pemilu 2024 termasuk perbuatan melawan hukum.
"Siapa pun yang melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Karena itu, lanjutnya, aparat hukum harus serius menelusuri dan membuktikan sinyalemen Masinton.
Keterbukaan aparat hukum sangat diperlukan agar ras keadilan rakyat dapat dipenuhi.
Sebab, jika benar, apa yang mereka perbuat tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945.
Perbuatan itu sudah tidak dapat ditolerir dilihat dari sisi politik dan hukum.
"Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya," tutupnya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT