Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Robot Trading Fahrenheit ke Bareskrim Polri
Sabtu, 23 April 2022 16:57 WIB
Share
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko . (foto: poskota/ zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait laporan investasi bodong robot trading Fahrenheit, Polda Metro Jaya telah melimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri guna melakukan penanganan lebih lanjut.

"Penyidk Dit Tipideksus telah menerima pelimpahan LP dari Polda sebanyak enam LP dengan empat tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).

Lanjut Gatot, setelah pelimpahan tersebut saat ini tersangka kasus robot trading Fahrenheit menjadi 10 orang.

Namun, lima diantaranya akan dilakukan penerbitan red notice.

Kelima tersangka itu yakni, berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.

Kini, bos trading Fahrenheit, Hendy Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening dengan isi puluhan miliar.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” terangnya.

Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/115/III/2022/SPKT BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dengan inisial EM, WP, TR, PN, DIW, RT, DI,IKW, THT, MR. (cr07)