ADVERTISEMENT

Wow! Uang Rp 70 M Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit di Blokir, Polisi Kerjasama dengan PPATK

Jumat, 20 Mei 2022 15:23 WIB

Share
Ilustrasi uang . (ist)
Ilustrasi uang . (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Polri terus mengusut tuntas kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kali ini, Polri akan gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sejumlah rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total ada Rp 70 Miliar uang dari rekening milik tersangka tersebut.

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Kemudian Gatot menjelaskan, saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita uang tersebut. Nantinya, uang itu akan dijadikan barang bukti sebagai pengembalian kerugian korban.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ucap Gatot

Sebagai informasi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 5 diantaranya telah ditangkap dan ditahan. Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.

Berkas perkara dari lima tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Hendry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan empat tersangka lain dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT