Bareskrim Polri Geledah Rumah yang Disewa Dua Tersangka Investasi Bodomng Robot Trading Fahrenheit
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah yang disewa dua tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kedua tersangka itu adalah HA dan FM.
Diketahui, HA dan FM merupakan tersangka robot trading Fahrenheit yang diterbitkan red notice bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD.
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Selanjutnya, Gatot mengatakan penyidik Bareskrim Polri mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut.
Dari operasi penggeledahan di rumah HA, polisi menyita buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
"Rumah FM berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen , perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," ujar Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Hendry Susanto sebagai tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kerugian yang saat ini diketahui dari kasus Fahrenheit mencapai ratusan miliar.
Kini, bos trading Fahrenheit, Hendy Susanto telah ditangkap dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Hendry Susanto, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset berupa satu unit apartemen di Taman Anggrek dan memblokir rekening dengan isi puluhan miliar.