ADVERTISEMENT

Diperiksa soal Robot Trading DNA Pro, Billy Syahputra Pasrah Asetnya Disita, Ada Tapinya Sih...

Kamis, 28 April 2022 14:37 WIB

Share
Billy Syahputra bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachdim di Gedung Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)
Billy Syahputra bersama kuasa hukumnya, Fachmi Bachdim di Gedung Bareskrim Polri. (foto: poskota/cr07/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Billy Syahputra mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022) siang. Kedatangan Billy guna menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dengan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Fachmi Bachdim, kuasa hukum dari Billy Syahputra menegaskan, kliennya itu tidak terlibat dengan robot trading DNA Pro. Dirinya memastikan bahwa Billy hanya seorang penjual sebuah mobil.

"Kaitannya Billy, hanya seorang penjual sebuah mobil," kata Fachmi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Namun, Fachmi tidak menjelaskan, secara rinci mengenai kaitan sebagai penjual mobil yang dia katakan.

Selanjutnya, Billy pun mengaku siap apabila harus ada yang disita penyidik terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"(Ada yang diserahkan?) Ada, pasti kami akan menyerahkan sesuatu membuktikan bahwa Billy adalah murni pure bisnis nggak ada kaitan dengan persoalan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT