Terkaiit Robot Trading DNA Pro, Pasangan Artis Rizky Billar dan Lesty Kejora akan Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri
Selasa, 19 April 2022 13:53 WIB
Share
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (foto: instagram/@rizkybillar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora kabarnya akan menjalani pemetiksaan di Bareskrim Polri siang ini. Billar dan Lesty diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabar pemeriksaan tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Billar dan Lesty seharusnya menjalani pemeriksaan besok Rabu (20/4/2022), namun kuasa hukum dari keduanya meminta untuk memajukan jadwal pemeriksaan.

"Oleh kuasa hukum minta penyidik agar bisa dilakukan pemeriksaan hari ini," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Rizky dan Lesti bakal diperiksa siang ini.

"Maju rencana jam 13.00 WIB. Jadi, ada dua pemeriksaan," ujar Gatot.

Billar sendiri sudah angkat suara perihal menerima uang dari salah satu tersangka DNA Pro itu.

Rizky Billar mengatakan akan mengembalikan dana yang diterima dari tersangka kasus DNA Pro apabila diminta penyidik.

Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi minggu depan, terkecuali Ivan Gunawan yang akan diperiksa pada Kamis (14/4). (Cr07)