BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terduga pelaku oknum Bantuan Polisi (Banpol) yang melakukan rudapaksa terhadap bocah 15 tahun berinisial SW warga Cibitung Bekasi, kini diamankan polisi. Selasa (19/04/2022).
Penangkapan terduga pelaku rudapaksa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.
"Ooh iya iya sudah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang kepada Poskota.co.id, Selasa (19/04/2022) pagi.
Namun ia belum memberikan keterangan secara rinci terkait ditangkapnya terduga pelaku yang santer disebut sebagai oknum Banpol.
Kendati demikian pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas diamankan pelaku tersebut.
"Iya masih dilakukan penyelidikan," terangnya
Sebelumnya diberitakan, SW dirudapaksa oleh terduga pelaku S (47) sejak dan sepanjang tahun 2021.
Adapun korban dan terduga pelaku awal kenal sejak tahun 2020, ketika S (47) menawarkan korban SW untuk menemani istri dan anaknya yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Atas kejadian tersebut, Korban yang masih berusia 15 tahun, kini tengah mengandung/hamil lima bulan.
Pihak keluarga menyebut, bahwa korban saat itu kerap dibujuk pelaku untuk menjaga istri dan anaknya.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga kerap menyuruh korban untuk minum air soda atau sprite setelah meniduri korban.
Ketika orang tua korban, M (40) melakukan pemeriksaan tes datang bulan, SW dinyatakan tengah mengandung/hamil.
Pihak keluarga, yaitu ibu korban M (40) telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi sejak akhir Desember 2021 lalu.
"Laporan sendiri, sama bapaknya, sama saksi, itu ke polres, bulan Desember, tanggal 25 kalo gak salah," ujar M (40) saya ditemui wartawan, di Cibitung Bekasi. Kamis (14/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi)