Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus rudapaksa tersangka Sbr (50). Selasa (19/4/2022) siang. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Mencengangkan! 4 Bulan Mandek, Polisi Akhirnya Ringkus Oknum Banpol yang Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Cibitung Bekasi

Selasa 19 Apr 2022, 22:45 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus rudapaksa terhadap SW bocah 15 tahun asal Cibitung, Bekasi, Jajaran Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan SBR (50) oknum Bantuan Polisi (Banpol) sebagai tersangka.

SW yang merupakan korban rudapaksa, diketahui tengah mengandung atau hamil lima bulan.

Dihadapan para awak media saat melakukan ungkap kasus, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion mengungkapkan pihaknya dapat meringkus SBR dengan prosedur dan penangkapan yang tepat.

"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," kata Kombes Gidion, Selasa (19/04/2022).

Penetapan tersangka SBR tersebut diakuinya juga dari pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi saksi, meskipun sebelumnya ia sempat mengatakan bahwa pembuktian tersebut dilakukan dengan cara tes DNA.

"Maka kami meyakini yang bersangkutan sebagai pelaku setelah mendapatkan beberapa keterangan saksi meskipun belum melakukan uji DNA," ungkapnya.

"Tapi lebih valid lagi dalam proses penyidikan sampai pada memperoleh DNA," sambungnya.

Kendati demikian, SBR dapat Diringkus oleh Jajaran Polres Metro Bekasi telah sesuai dengan proses yang terukur dan tepat. 

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," tutur Kombes Gidion.

Sebelumnya diberitakan, SW dirudapaksa oleh SBR sejak hingga sepanjang tahun 2021 lalu.

Tempat kejadian rudapaksa tersebut dilakukan di Desa Sukamaju, Tambelang Kabupaten Bekasi.

Pantauan Poskota.co.id pada Kamis (14/04/2022) lalu, menurut keterangan orang tua korban, M (40), bahwa ia telah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut sejak Desember akhir 2021 lalu. 

Namun beberapa bulan kemudian, laporan tersebut dikatakannya minim direspon.

Sementara itu, tersangka SBR dikenakan pasal persetubuhan anak dibawah umur, (pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no.21 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan denda Paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

"Dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
Polisi Akhirnya Ringkus Oknum Banpol yang Rudapaksa Bocah 15 TahunKasus Rudapaksa Bocah di Cibitung BekasiOknum Banpol di Bekasi Diciduk Polisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor