ADVERTISEMENT

UU TPKS Disahkan DPR, Bukti Puan Maharani Memiliki Kepedulian Tinggi Terhadap Perempuan

Sabtu, 16 April 2022 19:12 WIB

Share
Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima. (ist)
Sekretaris Pengurus Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochima. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Masukan tersebut mulai dari isu tentang definisi yang waktu itu kita usulkan tidak perlu didefinisikan tetapi dimasukan dalam unsur-unsur pidananya, kemudian terkait dengan rehabilitasi dan restitusi termasuk bagaimana pelaporan itu tidak dibatasi waktu dan peran aktif Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, itu menjadi beberapa usulan kami beserta banyak catatan lain yang kami berikan dalam rangka menguatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual,” papar Tri.

Terkait beberapa masukan dari ‘Aisyiyah tersebut, Tri menyebut, usulan telah disampaikan secara tertulis kepada pihak legislatif maupun eksekutif.

“Eksekutif melalui Kemenpa, legislatif melalui ketua panja dan ketua-ketua fraksi yang ada di DPR, serta kepada ketua DPR ibu Puan,” jelas Tri.

Kemudian ‘Aisyiyah juga diberikan kesempatan oleh ketua panja untuk menyampaikan masukan secara lisan pada saat pembahasan DIM (Daftar Isian Masalah) yang pada saat itu sedang didiskusikan.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut menurut Tri sudah diterima oleh para pihak terkait dan mendapatkan respon positif atas dukungan yang luar biasa dari ‘Aisyiyah sebagai organisasi masa yang cukup besar.

Masukan ‘Aisyiyah ini disebut sebagai gong atas berbagai masukan bagi RUU TPKS.

Tri berharap, dengan disahkannya UU TPKS ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual serta memaksimalkan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual.

Namun demikian, dengan telah disahkannya UU TPKS ini bukan berarti kerja-kerja untuk penanganan dan pencegahan kekerasan seksual berakhir.

‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan muslim berkemajuan sejak awal berdirinya telah menunjukkan komitmen terhadap pencegahan kekerasan seksual.

“Saat ini ‘Aisyiyah telah memiliki 31 posbakum untuk melakukan pendampingan kepada korban baik secara litigasi maupun non litigasi, selain itu juga peran edukasi, dan peran pencegahan, semua itu akan semakin kuat dengan adanya payung hukum UU TPKS ini,” jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT