ADVERTISEMENT

RUU TPKS Disahkan, P2TP2A: Jadi Kado di Hari Kartini

Jumat, 15 April 2022 17:48 WIB

Share
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten Adde Rosi di Rangkasbitung. (foto: poskota/yusuf permana)
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten Adde Rosi di Rangkasbitung. (foto: poskota/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - DPR beberapa waktu yang lalu mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RUU menjadi UU itu disambut dan sangat dinanti-nantikan karena dinilai dapat melindungi hak perempuan dari para pelaku kekerasan seksual.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banten Adde Rosi mengatakan, pengesahan RUU menjadi UU TPKS itu ibaratkan menjadi kado bagi para perempuan di Hari Kartini yang jatuh pada April ini.

"Tentunya ini menjadi sebuah kerja sama dan keberhasilan khususnya bagi perempuan dimana RUU ini hampir 15 tahun dibahas, dan alhamdulillah di tahun 2022 ini disahkan. Ini sudah seperti kado bagi para perempuan khususnya dibulan suci ramadhan dan hari kartini yang juga jatuh dulan April ini," kata Adde Rosi saat ditemui di Rangkasbitung, Jum'at (15/4/2022).

Menurutnya, UU TPKS ini akan menjadi penghambat dan pengahalang bagi para pelaku seksual untuk beraksi dan menjadikan perempuan menjadi korbannya.

"Mudah-mudahan UU TPKS ini dapat memperkuat, dan para perempuan bisa  tehindar kekerasan seksual yang akan datang," katanya.

Dirinya berharap dengan disahkannya UU TPKS ini dapat meminimalisir angka kekerasan seksual terhadap perempuan, yang mana jumlah kasus di Provinsi Banten sendiri sangatlah tinggi.

"Kita harap UU ini dapat menjadi pemotong, penghambat bagi siapa saja pelaku dan calon pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan," pungkas Adde yang juga merupakan anggota DPR dan MRI RI ini. (yusuf permana)

ADVERTISEMENT

Editor: Yulian Saputra
Contributor: Yusuf Permana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT