ADVERTISEMENT

RUU TPKS Tak Masuk Agenda Rapat Paripurna DPR, Legislator Desak untuk Disahkan

Kamis, 16 Desember 2021 14:30 WIB

Share
Susana Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (foto: rizal)
Susana Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Y mengatakan bahwa RUU TPKS perlu segera disahkan agar bisa menghentikan maraknya kasus kekerasan seksual.

Legislator PKB ini menekankan, kehadiran Negara sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar kasus-kasus kekerasan seksual dapat diredam dan tidak berulang.

Lebih lanjut Nurhuda mengapresiasi sikap beberapa kelompok masyarakat yang terus kritis menyuarakan aspirasi tentang perlunya sebuah payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, tuntutan tentang pengesahan TPKS adalah sebuah respon bersama untuk menyelamatkan Indonesia dari darurat kekerasan Seksual.

Sementara itu, DPR menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan RUU tentang jalan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,  (16/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun agenda paripurnanya, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses, yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021 pada hari ini.

Hal itu karena Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar hingga, Rabu (15/12/2021). Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Willy.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT