RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna DPR, Akan Dibawa ke MasaSidang Awal Tahun Depan

Kamis, 16 Desember 2021 11:40 WIB

Share
Susana Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (foto: rizal)
Susana Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR menggelar Rapat Paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan RUU tentang jalan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis,  (16/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapaun agendanya paripurna yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta pidato Ketua DPR pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

Penutupan masa sidang tersebut sekaligus menandai masuknya DPR RI pada masa reses yang dijadwalkan pada 17 Desember 2020 hingga 10 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

"RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat," kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, salah satu hal substansial dalam RUU itu yakni pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021 pada hari ini.

Hal itu karena Badan Musyawarah (Bamus) gagal digelar hingga, Rabu (15/12/2021). Padahal, Bamus adalah syarat agar RUU bisa dibawa ke paripurna.

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," ujar Willy.

Willy menyebut, Bamus dan pimpinan DPR belum menemui kata kesepakatan terkait pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR. (rizal)

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar