Terduga pelaku rudapaksa saat diperiksa jajaran Polres Lampura (Foto Humas)

Kriminal

Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Sabtu 16 Apr 2022, 10:25 WIB

LAMPUNG.POSKOTA.CO.ID - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk dua pria bejat pelaku perkosaan terhadap gadis di bawah umur (18) pada Kamis malam (14/4/2022) sekitar pukul 22.30 wib.

Masing-masing pelaku MRA (19) dan SBR (25) merupakan warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H, S.I.K., M.I.K yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan  MRA dan SBR  diamankan pihaknya pada Kamis malam 14/4/2022 pukul 22.30 wib, setelah ada laporan dari orang tua kandung korban.

"Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu 10/4/2022 di dua lokasi dan waktu yang berbeda,  " terang Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (15/4/2022) yang dilansir lampung.poskota.co.id

Berawal pada hari Minggu 10/4/2022 terduga MRA menghubungi korban untuk bertemu di Desa Cempaka, untuk diajak ketempat keluarganya. Korban memenuhi permintaan MRA.

Setelah bertemu (pukul 22.00  WIB), korban di bawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun.

"Seketika pelaku lansung memaksa  korban  membuka pakaian/celananya, Korban  menolak namun upayanya gagal lantaran MRA yang telah kerasukan nafsu iblis ini dengan cara paksa berhasil menyetubuhi korban," ujarnya.

Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban.

"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi lemas di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal. Disana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya,

Baru pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA, " ungkap AKP Eko.

Dari kejadian itu, lanjutnya, selama empat hari dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diringkus .

"Yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerj," jelasnya.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara sedang jalani  pemeriksaan, keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang "pungkasnya. (Ria)

Tags:
rudapaksagadisdi-Bawah-umurDua PriaDibekuk Unit PPASat ReskrimPolres Lampung Utara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor