Terkait Kasus Peredaran Obat Ilegal, Berkas Tersangka Naik P21
Sabtu, 9 April 2022 10:16 WIB
Share
Bareskrim Polri ungkap pencucian uang senilai Rp531 miliar dari peredaran obat ilegal. (foto: poskota/adji)

Dari jual beli obat tersebut, DP mendapat keuntungan 10-15 persen dari harga barang yang diterimanya. 

Sementara uang hasil jual beli obat tersebut ia simpan di beberapa rekening bank, sebagian menjadi deposito, asuransi, reksadana, ORI, dan SPR. Untuk deposito sendiri, DP bisa menerima keuntungan hingga Rp 800 juta perbulan.

Akibat perbuatannya, DP dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Dan dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 KUHP Tentang Peredaran Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. (cr07)

 

Halaman