Terbukti Korupsi Dana APBDesa, Mantan Pjs Kades Pasanggarahan, Kabupaten Tangerang, Diganjar 2,5 Tahun Penjara

Kamis 02 Mei 2024, 20:42 WIB
Terdakwa Dudi Sugandi saat menandatangani berita acara putusan sidang. (haryono)

Terdakwa Dudi Sugandi saat menandatangani berita acara putusan sidang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis 2,5 tahun penjara mantan Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Dudi Sugandi, Kamis 2 Mei 2024.

Majelis Hakim menilai Dudi Sugandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 senilai Rp 3,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, M Arief Adikusumo dalam amar putusannya. 

Selain pidana 2,5 tahun penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 100 juta subsider empat bulan dan uang pengganti Rp 402 juta lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa. "Apabila tidak mencukupi diganti maka diganti pidana satu tahun dan tiga bulan (penjara)," kata Arief. 

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dakwaan subsider telah terbukti," katanya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Tangerang, Suhelfi Susanti. 

Vonis 2,5 tahun dan uang pengganti dijatuhkan tersebut, telah sesuai dengan tuntutan JPU. Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat mengenai denda Rp 50 juta yang dituntut oleh JPU. "Denda Rp 100 juta," ujar Arief. 

Anggota Majelis Hakim, Wahyu Wibawa mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut berkaitan dengan penyelewengan APBDes untuk kegiatan fisik.

Diantara pembangunan paving block, jembatan, gorong-gorong dan tembok penahan tanah atau TPT. "Terdakwa mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari pekerjaan fisik sehingga dibebani uang pengganti," ungkapnya. 

Wahyu menjelaskan, selain pekerjaan fisik, terdakwa juga tidak menyalurkan dana pemberdayaan masyarakat berupa bantuan tunai sebanyak dua tahap. 

Korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 26 ayat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan terkait pencairan APBDes," tuturnya. 

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Tangerang. (haryono)

Berita Terkait
News Update