Adapun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Poskota.co.id, diketahui 8 gadis remaja itu dijajakan oleh beberapa muncikari dengan tarif mulai dari Rp. 250 ribu - Rp. 700 ribu untuk sekali kencan.
Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan para muncikari ini, ialah menjajakan para gadis tersebut di media sosial dengan memanfaatkan aplikasi chatting MiChat, atau yang biasa dikenal dengan istilah Open BO.
Dari giat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, Kartu Tanda Penduduk (KTP), kondom, tangkapan layar transaksi muncikari dengan pelanggan, dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP. (Adam).