ADVERTISEMENT

Nah Lho! STNK Bakal Diblokir jika Pelanggar Tak Bayar Denda e-TLE

Rabu, 6 April 2022 07:03 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto: poskota/adam)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (foto: poskota/adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Itu bisa dilakukan secara online atau datang ke posko e-TLE yang ada di kantor Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau memang betul melakukan pelanggaran, maka tinggal konfirmasi saja dan nanti akan diberikan kode, Briva namanya," ujar Sambodo.

"Dari kode itu pelanggar tinggal datang ke ATM, dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," tukasnya.

Adapun, sejak 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan e-TLE di sejumlah ruas Jalan Tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sekadar informasi, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT