ADVERTISEMENT
Rabu, 6 April 2022 07:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Itu bisa dilakukan secara online atau datang ke posko e-TLE yang ada di kantor Subdit Gakkum di Pancoran. Kalau memang betul melakukan pelanggaran, maka tinggal konfirmasi saja dan nanti akan diberikan kode, Briva namanya," ujar Sambodo.
"Dari kode itu pelanggar tinggal datang ke ATM, dia bayar maka kemudian proses tilang dianggap selesai," tukasnya.
Adapun, sejak 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan e-TLE di sejumlah ruas Jalan Tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. (adam)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT