ADVERTISEMENT

Polwan Cantik Secara Simpatik Membagikan Brosur di Depok untuk Sosialisasi Penerapan E-TLE dan Larangan Knalpot Bising

Selasa, 16 Maret 2021 16:29 WIB

Share
Polwan Cantik Secara Simpatik Membagikan Brosur di Depok untuk Sosialisasi Penerapan E-TLE dan Larangan Knalpot Bising

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satlantas Polres Metro Depok  melakukan sosialisi E-TLE dan pelarangan penggunaan knalpot bising di Persimpangan Lamanda Jalan Margonda (Medan 9), Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (16/3/2021).

Kanit Kamsel Satlantas Polres Metro Depok AKP Elly Pandiansari mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti perintah Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada.

Yakni,  terkait akan segera diberlakukan tilang elektronik (E-TLE) dan larangan knalpot bising terlebih dahulu mensosialisasikan ke pengguna kendaraan.

Baca juga: Segera Terapkan Elektronik Tilang, Kasatlantas Polrestro Depok akan Menambah Kamera ETLE

Pantauan di lapangan, secara simpatik sejumlah polwan cantik Satlantas Polres Metro Depok turun ke jalan membagikan brosur berisi sosialisasi penerapan E-TLE (tilang elektronik) dan larangan penggunaan knalpot bising.

Aksi para polwan cantik itu pun terlihat simpatik dan menarik perhatian para pengendara

"Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan selembaran imbauan pelarangan penggunaan knalpot racing dan E-TLE," ujar AKP Elly kepada Poskota usai kegiatan.

Baca juga: Pertengahan Maret 2021, Tilang Elektronik ETLE Diberlakukan di Kabupaten Bekasi

AKP Elly yang merupakan mantan Kanit PPA Polrestro Depok ini mengungkapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik motor maupun mobil untuk tidak menggunakan knalpot bising jika tidak mau kena tindakan tegas.

"Sesuai undang-undang lalulintas terkait pelarangan penggunaan knalpot bising kita himbau untuk tetap menggunakan knalpot standar jika tidak mau ditilang petugas," imbuhnya.

Sementara itu dalam waktu dekat, lanjut AKP Elly penerapan E-TLE di Kota Depok akan diberlakukan.

Baca juga: Awas! Pemilik Kendaraan Bermotor dengan Knalpot Racing Akan Didenda Rp250.000

"Dalam waktu dekat akan melakukan penerapan proses tilang elektronik dinamakan E-TLE. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat Kota Depok untuk tetal mematuhi peraturan berkendara yang baik dan benar," tutupnya. (angga/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT