JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selama tujuh bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap terdakwa Ferdinand.
Lebih lanjut, dalam amar tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).
Tuntutan ini, kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," ujar jaksa.
Disamping itu, Ferdinand mengatakan bahwa dirinya menghormati putusan Jaksa Penuntut Umum, sebab menurutnya jaksa telah bertugas secara profesional. "Jadi terkait dengan tuntutan jaksa ya kita menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan oleh teman-teman kita dari Jaksa Penuntut Umum," ucapnya kepada
Wartawan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Sambung Ferdinand, selamat berpuasa ya sehat selalu. Saya tidak perlu diadu dan dibanding-bandingkan masalah terlalu ringan atau terlalu berat (tentang lamanya tuntutan pidana). Sebab kasus saya ini soal perbandingan ya. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membacakan pledoi secara pribadi pada pekan depan.
"Saya siap menjalani, dan minggu depan kita akan menyampaikan pembelaan. Saya sendiri akan menyampailan pledoi secara pribadi selain dari pembelaan dari kuasa hukum saya nantinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus yang menjerat mantan politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaen tentang ujaran kebencian yang diunggah di media sosialnya kini menyeretnya ke bui.
Kasus itu mencuat ketika Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitternya @FerdinadHaean3. Kicauannya sempat viral diperbincangkan di media sosial. Dalam akunnya tersebut, ia mengungkapkan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," unggahnya pada awal Januari 2022 lalu.
Diketahui, Ferdinand didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (CR-02)