Bupati Langkat non Aktif, TErbit Rencana Perangin Angin saat memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriminal

Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Begini Kronologis Lengkapnya

Selasa 05 Apr 2022, 23:54 WIB

MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, menetapkan, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin atau yang akrab disapa TRP sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng yang dimilikinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan status TRP sebagai tersangka diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus yang bermuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Panca dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/4/2022).

Perwira tinggi Polri itu melanjutkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.

"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini, TRP, kata Panca, disangkakan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 Ayat (1), (2), (3), dan (4) atau pasal 170 Ayat (1), (2), (3), dan (4) atau Pasal 351 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 353 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur jenderal bintang dua itu.

Lebih lanjut, dalam hal ini, menurutnya penyidik telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," ucapnya.

Untuk diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care menerima laporan ihwal temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang saat ini tengah ditahan oleh KPK atas dugaan keterlibatan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Atas hal tersebut, Lembaga Swadaya pemerhati buruh tersebut kemudian melaporkan temuan itu kepada Komnas HAM pada Senin (24/1/2022).

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," jelas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

"OTT yang dilakukan KPK tersebut telah membuka kotak pandora dari kasus kejahatan yang dilakukan oleh eks Bupati Langkat," sambung dia.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menangkap TRP di rumahnya, menemukan kerangkeng manusia di rumah TRP. Namun, karena pada saat itu kerangkeng manusia bukan merupakan bagian dari perkara yang diselidiki. KPK akhirnya melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait temuan tersebut.

"Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, maka tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian," ujar Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).


Ali mengatakan, KPK siap memfasilitasi Kepolisian dan Komnas HAM untuk mendalami temuan kerangkeng manusia yang diduga digunakan untuk melakukan perbudakan di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"KPK siap fasilitasi polisi ataupun Komnas HAM apabila ingin mendalami dan meminta keterangan, klarifikasi, atau pemeriksaan kepada tersangka yang dimaksud (TRP/Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali. (adam).

Tags:
Bupati LangkatTerbit Rencana Perangin AnginTerbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Reporter

Administrator

Editor