JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin mengejutkan publik setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Stabat.
Terbit terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai "kasus kerangkeng manusia".
Putusan ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Terbit, yang selama persidangan didakwa dengan Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terlihat sangat emosional setelah mendengar vonis tersebut.
Ia bersujud syukur, menangis, dan memeluk keluarganya yang hadir di ruang sidang.
Keputusan majelis hakim yang dibacakan pada Senin 8 Juli 2024 ini segera menuai berbagai reaksi dari berbagai kalangan.
Di satu sisi, keluarga Terbit merasa sangat lega dan bersyukur atas putusan tersebut.
Di sisi lain, banyak pihak, termasuk para korban dan aktivis HAM, merasa kecewa dan mempertanyakan keadilan atas vonis bebas ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa vonis bebas ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan ekonomi selama menjadi korban TPPO oleh Terbit.
Mereka menegaskan bahwa keputusan ini mengabaikan penderitaan yang dialami oleh para korban yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.