ADVERTISEMENT

LPSK Usulkan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dibuat Sebagai Museum Perbudakan Manusia

Selasa, 22 Maret 2022 18:43 WIB

Share
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ist)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan kepada penegak hukum guna menyita aset kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. 

Upaya itu dilakukan sebagai bentuk hukuman lain kepada para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, kejahatan yang dilakukan Terbit bukan hanya sekadar TPPO semata, namun juga perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal. 

"Di sisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negara dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujar Edwin kepada wartawan Selasa (22/3/2022).

Lanjut Edwin, usulan tersebut dinilai penting lantaran perbuatan para pelaku sudah menciderai nilai kemanusiaan di Indonesia. 

Kerangkeng manusia yang berkedok panti rehabilitasi narkoba itu nyatanya usai diinvestigasi oleh LPSK ditemukan ada perbuatan melanggar hukum berupa penyiksaan terhadap penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia. 

"Pengingat kepada seluruh orang bahwa pernah terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan kemanusiaan dan perbuatan itu harus dikecam dan tidak boleh terulang," terangnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menetapkan para pelaku yang menyiksa kerangkeng manusia Langkat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban cacat dan meninggal dunia.

"Jadi kalau bisa jangan sampai itu dibongkar, tapi disita sama negara dibuat museum sebagai pengingat orang, bahwa peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan negara tidak akan diam," terangnya. (Ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT