ADVERTISEMENT

Biosolar Langka, Sultan Duga Terkait Kenaikan Harga Ekspor CPO

Senin, 4 April 2022 14:10 WIB

Share
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin. (foto: poskota/rizal siregar)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menduga kasus kelangkaan BBM jenis biosolar saat ini erat kaitannya dengan kenaikan harga minyak sawit atau CPO di pasar ekspor.

"Kasus kelangkaan Biosolar ini harus dilihat secara menyeluruh, baik akibat faktor eksternal yang disebabkan oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia dan faktor internal yakni kebijakan B30 yang bahan bakunya adalah CPO atau minyak sawit", ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (4/4/2022).

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menilai bahwa pola kelangkaan biosolar ini akan bernasib sama dengan kelangkaan minyak goreng pada beberapa waktu yang lalu.

"Kami harap kelangkaan biosolar ini bukan skema pra kondisi untuk merevisi Keputusan Menteri ESDM No. 125.K/ HK.02/ MEM.M/ 2021 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," ucapnya.

"Kami sangat mengkhawatirkan hal itu, karena saat ini porsi konsumsi BBM Solar bersubsidi mencapai 93 persen dari total konsumsi jenis BBM Solar. Sementara BBM Solar non subsidi konsumsinya hanya mencapai 7 persen. Di saat yang sama disparitas (selisih) harga antara BBM Solar subsidi dan non subsidi kian tinggi", ujarnya.

Menurut hitung-hitungan Pertamina, selisih harga saat ini mencapai Rp7.800 per liter. Pemerintah bisa saja berpikir untuk memangkas subsidi BBM jenis biosolar ini dengan alasan kelangkaan.

Selanjutnya, Sultan menerangkan bahwa secara bisnis, Pertamina tentu berkepentingan untuk menjaga kelangsungan neraca keuangannnya yang dibebani oleh tugas dari pemerintah. Permintaan CPO yang tinggi di pasar ekspor sepertinya cukup membebani biaya produksi biosolar atau menunaikan tugas kebijakan B30 pemerintah. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT