ADVERTISEMENT

Terungkap! Dua Pengurus DPD Mantan Koruptor, Demokrat DKI Bakalan Nyungsep di 2024, Cek Faktanya

Jumat, 18 Maret 2022 20:58 WIB

Share
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah melantik kepengurusan DPD Demokrat DKI Jakarta. 

Namun dari beberapa pengurus DPD yang dilantik ada dua nama yang merupakan mantan terpidana Koruptor. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan keberadaan dua orang mantan terpidana koruptor tersebut akan merugikan partai.

"Ini akan menjadi hal buruk bagi Demokrat, dan harusnya hal-hal seperti ini bisa dihindari. Karena kalau tidak, bukan tidak mungkin suara partai akan semakin terjun seperti pemilu tahun 2019 lalu," kata Trubus, Jumat (18/3/2022).

Dirinya menyarankan banyak pemuda dan milenial lainnya yang mampu dan berkompeten untuk duduk sebagai pengurus. 

Karena hal tersebut sudah terjadi, dirinya meminta AHY maupun pengurus Partai Demokrat lainnya juga harus selalu mengawasi pergerakan yang dilakukan dua orang ini. 

"Jangan sampai nanti malah kembali mengulangi perbuatan yang akhirnya merugikan partai," tegasnya.

Saran lanjutan yang diberikan Trubus adalah tanyakan kepada konstituen dan pengurus perihal keberadaan dua pengurus yang merupakan mantan terpidana korupsi. 

Selain itu dia juga menyarankan agar Ketum AHY harus mengevaluasi jajarannya di DPP yang tidak tanggap & teliti terkait pemilihan dua pengurus tersebut.

"Kalau memang merugikan, maka DPP dan DPD harus mengambil langkah tegas dengan melakukan pergantian," tandasnya. (tiyo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT