Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis saat akan di bawa ke BNNP DKI untuk menjalani rehabilitasi. (Foto: Pandi)

Seleb

Setelah Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Akhirnya, Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis Rehabilitasi Tiga Bulan

Rabu 30 Mar 2022, 15:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Paska ditangkap polisi terkait kasus narkoba, musisi jazz Muhammad Fauzan Lubis menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI selama tiga bulan.

"Ya, rehabilitasi selama tiga bulan di BNNP DKI," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Harry, musisi yang akrab disapa Ojan tersebut, mendapatkan rekomendasi setelah pihak keluarga mengajukan.

Sementara pertimbangan Ojan dilakukan rehabilitasi karena dinilai hanya sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.

"Sampai saat ini selama pemeriksaan hanya pengguna narkotika belom ada indikasi yang bersangkutan sebagai pengedar. Jadi landasan hukum untuk dilakukan rehab oleh assesment terpadu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ditangkap polisi karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Selain ganja, Fauzan juga mengkonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.

Pria yang merupakan vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran yang berlokasi di kawasan Blok M Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022) dini hari.

Kasar Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setyo mengatakan pihaknya meringkus Fauzan setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, Fauzan yang selesai manggung dan hendak menuju mobil di parkiran, langsung ditangkap polisi.

"Saat kita amankan kita cek mobilnya itu ada biji-biji ganja di dalam mobilnya," ujarnya kepada Poskota saat ditemui, Jumat (18/3/2022).

Setelah di cek, lanjut Danang, pihaknya melakukan pemeriksaan pada dompet tersangka. Di dalam dompet, polisi menemukan obat-obatan berbagai jenis yang dikonsumsi Fauzan.

"Psikotropika memang ada resep dokternya. Cuma kita cek lagi apakah yang diresepkan itu memamg semua jenis obat-obatan yang disebutkan tadi," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada sebanyak 0,20 gram ganja dan beberapa butir obat-obatan dengan resep yang ditemukan.

Barang bukti ganja itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Larangan, Cipadu, Tangerang.

"Barang bukti ganja sebanyak 0,20 gram. Ditemukan juga kertas papir merek radja mas yang berada di dalam tas tersangka," ucap Zulpan. (Pandi)
 

Tags:
kasus-narkobaMuhammad Fauzan LubisrehabilitasiNarkobaMusisi Jazz Muhammad Fauzan LubisRehabilitasi Tiga Bulan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor