Penuhi Persyaratan Asesement di BNNP, Muhammad Fauzan Vokalis Band Sisitipsi Jalani Rehabilitasi Tiga Bulan

Rabu, 30 Maret 2022 15:42 WIB

Share
Ojan Sisitipsi memenuhi persyaratan untuk direhabilitasi. (Foto/PMJ)
Ojan Sisitipsi memenuhi persyaratan untuk direhabilitasi. (Foto/PMJ)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Muhammad Fauzan Lubis atau Ojan, vokalis band Sisitipsi telah menjalani asesment oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, hari ini Rabu (23/3/2022) pagi.

Diketahui, asesment dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.

Hal tersebut dikonfirmasi Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan, pihaknya telah menerima hasil asesment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) sore.

"Hasilnya MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi dan akan kami bawa yang bersangkutan saudara MFL ke BNNP DKI untuk menjalani perawatan selama 3 bulan," kata AKP Harry, dikutip dari PMJnews, Rabu (30/3/2022).

Kemudian, Harry menambahkan, dengan ini pihaknya siap membawa yang bersangkutan ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

"Sesuai hasil asesment dari tim terpadu sdr MFL memenuhi persyaratan untuk menjalani proses rehabilitasi atau perawatan," tukasnya.

 

Viral! Belum Urus Perizinan, Konser Tulus Bertajuk Soundfest 2022 Gagal Digelar

Sementara itu, sebelumnya, Musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis tersandung kasus narkoba. Usai ditangkap karena kasus narkoba, musisi Jazz Muhammad Fauzan Lubis mengajukan rehabilitasi, Selasa (22/3/2022). Proses rehabilitasi itu diajukan oleh pihak keluarga Fauzan.

"Iya benar, sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo saat dikonfirmasi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar