JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus tindak pidana penipuan dengan skema investasi bodong menggunakan binary option atau Robot trading kembali terjadi. Setelah sebelumnya polisi menangkap dan mengungkap para pelaku investasi bodong seperti Binomo, Quotex, Viral Blast, dan Fahrenheit.
Kini, sejumlah orang yang mengaku menjadi korban kembali mempolisikan dugaan kasus serupa dengan status terlapor yang ditujukan kepada Robot trading DNA Pro Akademi.
Pendamping korban, Charlie Wijaya mengatakan, saat ini laporan para korban tersebut telah diterima oleh pihak Kepolisian yang nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Jadi hari ini kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong dalam Robot trading DNA Pro, Akademi" kata Charlie kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Dia mengungkapkan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh para korban tersebut telah teregister di SPKT Polda Metro dengan nomor: LP/B/1603/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 29 Maret 2022.
Charlie menjelaskan, dalam perkara ini terdapat sebanyak 16 orang yang menjadi korban yang dirugikan, dengan jumlah kerugian yang dihasilkan investasi bodong itu mencapai Rp. 7 miliar.
"Sebelumnya, jadi para korban ini terjebak dengan rayuan yang diberikan pihak DNA Pro Akademi sehingga tertarik untuk melakukan investasi," ujar dia.
"Kemudian, untuk terlapornya itu masih dalam lidik. Jadi kita melihat dalam strukturnya itu banyak sehingga terlapornya itu banyak. Jadi di sini ditulisnya dalam lidik tidak dituliskan secara utuh daripada terlapor," jelas Charlie.
Adapun Pasal yang disangkakan, tutur dia, pihak terlapor disangkakan dengan Pasal berlapis.
"Disangkakan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 a Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tenyang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, salah satu korban berinisial RD mengatakan, bahwa dirinya telah turut bergabung dengan DNA Pro Akademi sejak 1 Oktober 2021 silam. Dia mengaku, hal itu dilakukannya karena merasa tertarik usai melihat iklan di media sosial.
RD melanjutkan, usai melihat iklan di media sosial itu, ia pun merasa tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan Robot trading DNA Pro Akademi itu. Sebab, DNA Pro Akademi mengklaim bahwa perjalanan bisnisnya konsisten dan terdaftar secara legal di Indonesia.
"Legalitas mereka lengkap, ada akta dari Kemenkumham, itu kami yakin dan juga banyak member-member yang memposting dengan profit konsisten, misal sehari itu ada yang Rp. 124 juta, dari itu juga bisa membeli barang-barang mewah," ungkap dia.
Dia menambahkan, sejak menjadi member dalam investasi bodong itu, dirinya telah beberapa kali melakukan deposit dan juga penarikan uang (withdraw) dari sejak bergabung hingga pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Namun sayang, hal yang tidak diinginkannya pun muncul seketika yang membuat harapannya kandas begitu saja. Pasalnya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegelan terhadap Robot trading DNA Pro Akademi itu.
"(Usai disegel) saya sudah tidak bisa narik lagi. Dari Rp. 930 juta deposit, saya narik udah Rp. 290-an juta, masih kurang Rp. 700-an juta udah gak bisa sama sekali narik," beber RD. (Adam)