ADVERTISEMENT

Keterlaluan! Warga Pandeglang Ini Sewa Mobil untuk Jenguk Keluarga Sakit Malah Digadaikan ke Orang Lain, Akhirnya Dicokok Polisi

Minggu, 27 Maret 2022 06:42 WIB

Share
Tersangka Ucu Sutaman saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)
Tersangka Ucu Sutaman saat ditahan di Mapolres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

"Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan," tegas Kasatreskrim seraya mengatakan tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. (haryono)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT