ADVERTISEMENT
Keterlaluan! Warga Pandeglang Ini Sewa Mobil untuk Jenguk Keluarga Sakit Malah Digadaikan ke Orang Lain, Akhirnya Dicokok Polisi
Minggu, 27 Maret 2022 06:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.
"Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan," tegas Kasatreskrim seraya mengatakan tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana. (haryono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT