Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus menggelar vaksin booster bagi 1.000 pekerja di Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng. (foto: poskota/ rika)

Nasional

Kewajiban Booster Bagi Pemudik Dinilai Mengada-ada, Tidak Sejalan dengan SE Satgas Covid-19 Terakhir 

Jumat 25 Mar 2022, 14:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksin booster (vaksinasi dosis ketiga) vaksin Covid-19 bagi mereka yang pemudik dinilai mengada-ada.

Demikian keterangan yang disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Peraturan tersebut, kata Suryadi, pemudik yang baru mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 diwajibkan menjalani Rapid Tes Antigen sebelum melaksanakan mudik.

Kemudian pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin dosis 1 Covid-19 diwajibkan menjalani tes PCR sebelum mudik.

Ia menilai aturan terbaru ini terkesan mengada-ada dan tidak sesuai situasi terkini, tidak sejalan dengan SE Satgas Covid-19 No.11 Tahun 2022 tertanggal 8 Maret 2022 menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

 "Sehingga aturan mudik yang akan dikeluarkan Pemerintah justru memperlihatkan suatu kemunduran atas situasi Covid-19 yang ada saat ini," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Padahal pada kenyataannya, menurut dia, situasi saat ini sudah membaik, di mana hal ini terlihat dari jumlah kasus harian Covid-19 yang hanya berkisar sekitar 6 ribu kasus per hari.

"Sehingga sudah jauh lebih rendah daripada puncak gelombang kedua Covid-19 pada bulan Februari 2022 yang berada pada kisaran angka 60 ribu kasus per hari," terangnya.

Apalagi para ahli dari WHO pada bulan Januari 2022 lalu telah menyatakan bahwa booster vaksin tidak diperlukan bagi orang dewasa dan anak yang sehat.  

"FPKS meminta Pemerintah memperhatikan situasi terkini  dan peraturan yang sudah ada sebelumnya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mudik," papar Suryadi.

FPKS mendorong Pemerintah tidak membuat aturan yang berlebihan serta lebih mengutamakan membuat kebijakan sesuai data dan fakta yang ada di lapangan. 

"Jangan sampai masyarakat menangkap kesan bahwa aturan mudik tersebut dibuat sebagai alasan untuk menghabiskan stok alat pengetesan antigen atau PCR saja," tandasnya. (johara)

Tags:
BoosterpemudikMengada-adaTidak Sejalan denganSE Satgas Covid-19Kewajiban Booster Bagi PemudikDinilai Mengada-ada

Reporter

Administrator

Editor