Satgas Covid-19 Sebut Warga Belum Vaksin Booster Tapi Mau Mudik Wajib Test Antigen dan PCR

Jumat, 1 April 2022 15:22 WIB

Share
Foto: Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan. (Dok. BNPB)
Foto: Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto saat memberikan keterangan. (Dok. BNPB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Antisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 jelang aturan mudik, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menjelaskan aturan mudik Lebaran agar aman dari tertular Covid-19. 

Aturan tersebut, menurut Suharyanto, bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing. Sedangkan masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam. Mereka dengan kondisi kesehatan tertentu, sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat," jelasnya.

 

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan. Sedangkan untuk anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto menambahkan, rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idulfitri Tahun 2021 lalu.

"Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Lebaran tahun  lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," ujar Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

 

Ia menjelaskan walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk  mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar