ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Covid-19 Terbitkan SE Bebas Karantina Bagi PPLN, Berikut Aturan Lengkapnya

Kamis, 24 Maret 2022 20:00 WIB

Share
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Namun bagi  PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis pertama. “Bila belum vaksin lengkap, maka harus karantina 5x24 jam dan swab PCR pada saat entry dan exit,” jelas Wiku.

PPLN dengan dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib karantina 5 x 24 jam, meskipun dinyatakan negatif berdasarkan RT-PCR saat entry test. Lalu, wajib tes RT-PCR kedua (exit test) pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif, maka PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan. 

Bagi PPLN (WNI/WNA) yang belum divaksin. PPLN dapat divaksinasi di Bandara setelah RT-PCR saat kedatangan atau fivaksinasi di tempat karantina setelah RT-PCR kedua. Untuk anak berusia 6 - 17 tahun, dapat divaksinasi di bandara atau di tempat karantina diberlakukan. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT