Waduh! 40 WNA di Tangerang Tercatat Berulah Lakukan Pelanggaran
Rabu, 23 Maret 2022 14:46 WIB
Share
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. (Poskota/Veronica)

 

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 40 pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) diwilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Banten, tercatat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat selama periode Januari-Maret 2022. Rabu (23/3/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, dari 40 aduan melalui Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA), didominasi oleh pelanggaran KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), hingga gangguan kamtibmas, berupa mabuk-mabukan.

"Tiga bulan ini ada 40 aduan pelanggaran, paling banyak itu soal KDRT sama mabuk-mabukan, dan didominasi warga negara Afrika," kata Felucia.

 

Sengky juga menyebutkan, dari masing-masing wilayah di Tangerang, terdapat karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh TKA.

"Masing-masing wilayah ada karateristik pelanggaran, kita sudah melakukan pemetaan itu. Seperti di Kabupaten Tangerang, pelanggarannya soal TKA yang bekerja di perusahaan, lalu di Kota Tangerang dominisi penipuan, dan Tangsel itu soal pelanggaran di pemukiman kayak izin tinggal, KDRT sampe mabuk-mabukan," ujarnya.

Dalam pelanggaran ini, nantinya pada WNA akan menjalani prose pemeriksaan dan dikenakan sanksi Tidakan Administratif Keimigrasian (TAK).

 

"Laporan itu kami proses, begitu juga dengan para WNA, dan nantinya akan dikenakan sanksi administratif yang terberat adalah deportasi," pungkasnya. 

Halaman
1 2
Editor: Novriadji Wibowo
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -