Menang Gugatan Lahan di Dadap, PT Angkasa Pura II Belum Berani Eksekusi Lahan Miliknya 

Jumat 25 Mar 2022, 11:10 WIB
PT Angkasa Pura II memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait perseteruan masalah lahan dengan Ahmad Ghozali cs. (Foto/ist)

PT Angkasa Pura II memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait perseteruan masalah lahan dengan Ahmad Ghozali cs. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sempat berseteru masalah lahan dengan Ahmad Ghozali cs, PT Angkasa Pura II (PT APII) memenangkan gugatan tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini BUMN pengelolah Bandara Soekarno -  Hatta (Soetta) belum juga mengeksekusi atau mengamankan lahan miliknya. 

Informasi yang dihimpun Poskota, Ahmad Ghozali cs selama ini diduga sebagai pihak yang bekerja sebagai  pembebas lahan bagi perusahaan properti Agung Sedayu Grup (ASG). 

Dalam perkara sengketa lahan ini, diketahui kedua belah pihak bersengketa atas kepemilikan tanah seluas 81.500 meter persegi di daerah penyangga Bandara Soetta yang terletak di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 

Selain Ahmad Gozali tergugat dalam perkara ini adalah Lurah Dadap dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Berdasarkan surat yang disampaikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada para pihak pada tanggal 28 Januari 2022 lalu, diketahui dalam surat pemberitahuan amar putusan kasasi perkara Nomor 28/G/2020/PTUN.SRG memuat tentang isi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 360 K/TUN 2021 tertanggal 9 September 2021. 

Saat dikonfirmasi POSKOTA.CO.ID, VP of Asset Management PT Angkasa Pura II Kelik Hari Purwanto membenarkan adanya gugatan tersebut. 

"Iya sudah menang," kata dia, Jumat (25/3/2022). 

Menurutnya tahapan selanjutnya yakni pengamanan lahan. Meski demikian pihaknya juga harus mengikuti tahapan - tahapan selanjutnya. 

"Ya seharusnya sih eksekusi tahapannya. Cuma kan harus  ngajuin lagi ke PN (Pengadilan Negeri)," tegasnya. 

Parah! Bertahun-tahun Jalanan Rusak Terbengkalai, Truk Klinker di Lebak Sampai Terguling

Menurutnya saat dilakukan sidang lapangan, pihak PT Angkasa Pura II juga tidak dapat memasuki lokasi. 

"Waktu sidang lapangan gabisa masuk kita, dukungan dari kawan - kawan ngga pada berani juga. Cuma alhamdulillah kita masih bisa menang," ujarnya. 

Berita Terkait

News Update