ADVERTISEMENT

Soal Penolakan Laporan 'Lord Luhut', Polda Metro Sebut Sudah Beri Penjelasan pada Haris Cs

Jumat, 25 Maret 2022 10:29 WIB

Share
Demo Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi 'Lord Luhut'.(Ist)Foto: Ist
Demo Koalisi Masyarakat Sipil Terkait Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi 'Lord Luhut'.(Ist)Foto: Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara ihwal penolakan laporan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Auliansyah Lubis mengatakan, pelaporan yang dilayangkan oleh pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu bersama rekanannya tidak masuk dalam kategori laporan polisi, sebab sifatnya lebih cenderung mengarah ke pengaduan.

(Karena laporannya dugaan gratifikasi Penyelenggara Negara), perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengadian atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Auliansyah menjelaskan, berdasarkan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHAP), pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang, intuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu, atau sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," tutur perwira menengah Polri itu.

"Mengacu pada KUHAP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui 3 tahap, yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan," sambungnya.

Selain itu, Auliansyah juga mengaku telah memberikan penjelasan dan pemahaman kepada Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil ihwal penolakan laporan itu.

"Dan pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," papar dia.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu pun menyarankan, untuk sebaiknya laporan ini dibawa atau dilanjutkan di instansi penegak hukum yang lebih relevan.

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tandas Auliansyah.

Sebelumnya, Kepala Advokasi dan Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak memberikan alasan yang tepat dan rasional terkait penolakan laporan tersebut.

“Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami,” kata Nelson kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

“Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP Tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana,” sambung dia.

Menurutnya, Polda Metro menolak laporan ini lantaran mengetahui, bahwa pihak yang menjadi terlapor adalah seorang Luhut Binsar Pandjaitan

“Kami menduga kuat karena orang yang kami laporkan adalah orang dari bagian kekuasaan. Dan penolakan ini sekaligus juga membuktikan adanya kesenjangan, orang-orang biasa sepeti kita semua, Haris Azhar dan Fatia, ketika berhadapan dengan proses hukum, kita mengalami banyak hambatan contohnya seperi ini (ditolak),” tutur Nelson.

“Tapi apabila yang melaporkan tindak pidana adalah orang yang menjadi bagian dari kekuasaan, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, laporannya sangat cepat diproses,” tukas dia.

Nelson melanjutkan, atas penolakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Koalisi Masyarakat Sipil berencana akan melayangkan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

“Kami akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman RI,” tandasnya.

Sebagai informasi, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus skandal kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin mengatakan, LBP dan sejumlah perusahaan tambang asing akan dilaporkan terkait kasus skandal kejahatan ekonomi yang terjadi di Papua.

"Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," kata Zainal kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

"Jadi kami mau melaporkan terlebih dahulu, sehingga nanti apa yang di dalam itu terkait laporan kami mungkin bisa disampaikan ke kawan-kawan media," sambungnya. (Adam).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT