ADVERTISEMENT

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WN Bangladesh yang Ngaku Jadi Penanam PMA, Ternyata Alamatnya Kios Pakaian Jadi

Selasa, 1 Maret 2022 19:16 WIB

Share
Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)
Dua WN Bangladesh dideportasi Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. (Foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua Warga Negara (WN) Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi  memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya, Selasa (1/3/2022).

Orang ini mengaku menjadi penanam modal suatu perusahaan PMA, tapi tidak meyakinkan.

Kecurigaan bermula  pada saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas  (ITAS) atas nama MD JRI.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Anggiat Napitupulu timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum  pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

 

Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan  penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan, alamatnya ternyata sebuah kios pakaian jadi.

Padahal mengakunya sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA), ternyata tidak bonafid. 

“Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang  langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala  bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” kata Anggiat dalam keterangannya diterima Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa  perusahaan tersebut juga menjamin satu WN Bangladesh lain berinisial MI yang  telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.

“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani  pemeriksaan administratif Keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah  fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT