Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang Munarman, Senin (21/2/2022) (foto: poskota/ ardhi)

Kriminal

Tanggapi Pleidoi Terdakwa Munarman, JPU: Tak Berdasar Fakta yang Lengkap dan Utuh

Rabu 23 Mar 2022, 15:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme Rabu (23/3/2022). 

Pada kesempatan tersebut, JPU menegaskan bahwa pembelaan Munarman tak berdasar pada fakta yang lengkap dan utuh. 

Lalu JPU beranggapan apa yang disampaikan Munarman dalam pleidoi tak merujuk pada keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti. 

"Bahwa nota pembelaan terdakwa munarman tidak didasarkan fakta lengkap dan utuh baik yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022). 

JPU pun menilai, pembelaan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial. 

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginnan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup sehingga, kesimpulan analisa paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif tidak berdasarkan dan tidak memiliki nilai pembuktian," jelas JPU. 

Lebih lanjut, JPU berpendapat, apa yang tertuang dalam surat dakwaan dan termaktub dalam surat  tuntutan menunjukkan bila perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana dikehendaki oleh undang-undang pemberantasan tindakan terorisme. 

"Bahwa terhadap uraian nota pembelaan dari terdakwa lainnya tidak perlu penuntut umum menanggapi karena sudah terjawab dan sudah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada senin tanggal 14 maret 2022," beber JPU. (Ardhi) 

Tags:
Tanggapi PleidoiTerdakwa MunarmanjpuTak Berdasarfaktayang Lengkap dan Utuh

Reporter

Administrator

Editor