Polda Metro Punya Wewenang Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord Luhut', Cek Faktanya

Selasa 22 Mar 2022, 07:29 WIB
Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat (kemeja biru langit) saat mendampingi Haris melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)

Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat (kemeja biru langit) saat mendampingi Haris melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Haris Azhar, yakni Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk dapat menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Kepolisian juga punya kesempatan untuk menggunakan otoritasnya, menjalankan fungsi, melakukan evaluasi terhadap penyidikannya. Polisi bisa menghentikan penyidikan ini demi hukum," kata Nurkholis usai mendampingi kliennya, Haris Azhar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022 malam.

Selain memiliki otoritas untuk dapat menghentikan prahara ini, Polda Metro, jelas dia, juga dapat melakukan penyelidikan sebaliknya terhadap materi yang dilaporkan oleh Haris terkait dengan dugaan kejahatan ekonomi di bumi Cendrawasih.

"Jadi kita lihat, apakah Kepolisian cukup berimbang, fair, tidak diskriminatif untuk memeriksa. Kita tahu ada aturan Surat Edaran Kabareskrim yang sampai saat ini tidak pernah dicabut," ujar dia.

Dalam Surat Edaran yang dimaksud itu, tuturnya, seharusnya kliennya dan Fatia tidak perlu dilakukan pemeriksaan, bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Jika warga negara melakukan pelaporan suatu skandal ekonomi, korupsi, gratifikasi maka itu yang harus didahulukan. Bukan orang yang melaporkan atau yang mengungkapkannya," papar dia.

Selain itu, Nurkholis menambahkan, seharusnya Haris dan Fatia diberikan penghargaan karena telah berani untuk mengungkapkan skandal terkait kejahatan ekonomi.

"Pak Jokowi punya aturan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), bahwa orang yang mengungkap skandal suatu kejahatan ekonomi, berhak untuk mendapatkan reward Rp100 juta, bukan untuk dipenjara," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami nggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," kata Fatia.

Selama pemeriksaan, dia menuturkan, bahwa lontaran-lontaran pertanyaan dari penyidik ketika pemeriksaan terdapat hal yang sedikit berbeda dari yang sebelumnya.

"Tapi memang kalau dari pertanyaan, saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil isi riset," jelasnya.

Sementara itu, Haris Azhar mengungkapkan, bahwa selama proses pemeriksaan ia dicecar dengan lebih dari 30 butir pertanyaan.

"(Pertanyaan) banyak, mungkin lebih dari 30, ada satu nomor mungkin AB-AB," kata Haris.

Haris memaparkan, butir-butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, meliputi soal perusahaan-perusahaan tambang dan soal unggahan video dalam YouTube-nya.

"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya, kami jelaskan semua nggak cuma dari hasil riset tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis, jadi kami gunakan juga," ujar dia.

"Penyidik senyum-senyum aja. Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih. Secara cukup bisa dijawab," sambung dia.

Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pertanyaan dari penyidik yang sifatnya spesifik.

"Nggak ada pertanyaan spesifik mengenai riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," imbuhnya.

Untuk diketahui, penghentian kasus Haris dan Fatia juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2018 silam. 

Lihat juga video “Simak! Ini 5 Rekomendasi Tempat untuk Healing”. (youtube/poskota tv)

Adapun dari regulasi tersebut, termaktub dalam salah satu poinnya yang menyebutkan, pemerintah akan memberikan hadiah senilai Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan kasus tindak pidana korupsi. (adam)

Berita Terkait
News Update