2 Lokasi Simling Digelar Polda Banten Hari Ini, Selasa 22 Maret 2022, Biaya Perpanjangan SIM Cuma Segini

Selasa, 22 Maret 2022 07:48 WIB

Share
Suasana pelayanan SIM Keliling di kawasan Banten. (foto: ist)
Suasana pelayanan SIM Keliling di kawasan Banten. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling.

Pelayanan SIM keliling atau Simling merupakan bagian dari program Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dalam membantu masyarakat melalui slogan "Kami Hadir Mendekatkan Diri Kepada Anda".

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.

Layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Untuk Selasa (22/3/2022) layanan SIM keliling berlokasi di : 

- Mobil 01 - Simpang 3 Labuan, Kabupaten Pandeglang
- Mobil 02 - Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang

 

Lihat juga video “Simak 5 Tips Penting Bepergian”. (youtube/poskota tv)

Adapun pun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopi berikut aslinya, bukti cek kesehatan dan psikologi, serta mengisi formulir permohonan. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

"Pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak serta mentaati peraturan lalulintas," imbau Dirlantas Kombes Pol Budi Mulyanto. (haryono)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar