LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Masih ingat jaro (kepala desa) di Lebak yang disebut-sebut menilep duit BLT warganya. Kini jaro tersebut sudah diproses hukum dan ditetapkan menjadi tersangka, selanjutnya ditahan.
Jaro tersebut, AU (49) merupakan kepala desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Ia kini tengah merasakan dinginnya jeruji besi rutan.
Pasalnya, Ia kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2021 lalu terhadap 100 warga desanya dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp92 juta.
Uang itu diduga digunakan tersangka untuk ongkos politik pada Pilkades pada tahun 2021 lalu.
"Ya tersangka kini sudah ditahan, berkas-berkas perkaranya sendiri sudah lengkap dan sudah kita serahkan kepada penyidik di Kejari Lebak," kata Kanit Tipikor Polres Lebak Ipda Putu Sanjaya, Senin (21/3/2022).
Dikatakanya, AU sendiri sudah mengembalikan kerugian negara yakni sekitar Rp 92 juta. Namun, walaupun begitu proses hukum terhadap AU yang telah menilep uang puluhan juta milik warga Desa Pasindangan itu masih harus berjalan.
“Tidak menghentikan proses hukumnya. Tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Menurutnya, kasus ini juga dapat menjadi shock terapi bagi para Kepala Desa lainnya di Kabupaten Lebak untuk tidak memakan uang rakyat, khususnya perihal bantuan sosial.
"Ini juga diharapkan menjadi shock tetapi bagi yang lainnya agar tidak coba main-main dengan bansos atau korupsi lainnya," ujarnya.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lebak Rans Fismy mengatakan, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersangka AU ke Pengadilan Tipikor Serang.
"Kita akan segera limpahkan berkasnya ke pengadilan. Setelah berkas dakwaannya selesai," kata Plt Kajari Lebak ini.
Dikatakannya, tersangka sendiri kini terancam dengan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka AU ini tidak patut ditiru oleh Kades lainnya. Karena melawan hukum telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan," katanya.
Dia menambahkan, BLT dari dana desa ini dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat desa (pra desa) Pasindangan.
Namun, prades tersebut tidak mengetahui bahwa uang itu tidak dibagikan kepada masyarakat. Dimana di Desa Pasindangan jumlah KPM yang menerima BLT dari dana desa sebanyak 100 orang.
"Masing-masing KPM menerima Rp300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” terangnya. (Yusuf Permana)