ADVERTISEMENT

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Fatia dan Haris Komitmen Tempuh Praperadilan

Senin, 21 Maret 2022 23:21 WIB

Share
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (adam)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan penyidik di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, dua pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berkomitmen untuk tetap menempuh jalur praperadilan.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan, entah kalau dari Kepolisian kami gak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tetapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," kata Fatia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).

Selama pemeriksaan, dia menuturkan, bahwa lontaran-lontaran pertanyaan dari penyidik ketika pemeriksaan ada hal yang sedikit berbeda dari yang sebelumnya.

"Tapi memang kalau dari pertanyaan, saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pertanyaan semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil isi riset," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengungkapkan, bahwa selama proses pemeriksaan ia dicecar dengan lebih dari 30 butir pertanyaan.

"(Pertanyaan) banyak, mungkin lebih dari 30, ada satu nomor mungkin AB-AB," kata Haris.

Haris memaparkan, butir-butir pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, meliputi soal perusahaan-perusahaan tambang dan soal unggahan video dalam YouTube-nya.

"Ada pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambangnya, kita jelaskan semua gak cuma dari hasil riset tapi juga dari bahan dasar riset itu untuk ditulis, jadi kita gunakan juga," ujarnya.

"Penyidik senyum-senyum aja. Pada intinya itu semua bisa dijawab dan dibuktikan sih. Secara cukup bisa dijawab," sambungnya.

Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan itu, tidak ditemukan adanya pertanyaan dari penyidik yang sifatnya spesifik.

"Nggak ada pertanyaan spesifik mengenai riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," imbuhnya.

Untuk diketahui, Fatia dan Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut disampaikan pada keduanya pada Jum'at malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atau yang juga dikenal dengan sapaan LBP, melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam.

Dalam video yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!", Haris dan Fatia dituduh telah mencemarkan dan memfitnah LBP, sehingga LBP pun melayangkan laporan terhadap kedua pegiat HAM tersebut ke Polda Metro Jaya pada September 2021 usai dua somasinya tidak ditanggapi.

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka terkait bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan tersebut, disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Lebih lanjut, laporan LBP pun telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT