JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Kabupaten Bekasi kini terlindungi program BP Jamsostek.
Gabungan Kelompok Tani ini terlindungi 2 Program BP Jamsostek, yaitu : Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan simbolis kepesertaan dilaksanakan pada hari senin, 14 Maret 2022 bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi.
Hadir langsung Ibu Kepala Dinas Pertanian Dra. Hj.Nani Suwarni, MM dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.
Dalam kegiatan yang bersinergi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi ini, para Gabungan Kelompok Tani Kabupaten Bekasi juga mendapatkan sosialisasi program dari BP Jamsostek.
Pendaftaran kelompok tani menjadi peserta BP Jamsostek ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dipertegas dengan Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Penyuluh Pertanian dan Pendamping Program Pertanian.
Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Dra. Hj. Nani Suwarni, MM, atas kerjasama dan dukungannya untuk memberikan perlindungan Program BP Jamsostek secara bertahap kepada Petani yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi.
Harapannya seluruh Petani se-Kabupaten Bekasi yang berdasarkan data dari Dinas Pertanian berjumlah 52.000 Orang, secara bertahap dapat terlindungi Program BP Jamsostek.
tentunya dengan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Sehingga Coverage share perlindungan BP Jamsostek di Kabupaten Bekasi yang saat ini baru mencapai 30,16% ,dapat meningkat signifikan".
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.
Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.
Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia, perbankan sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor terdekatnya.
Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.
Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta. Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.(tri)