ADVERTISEMENT

PDIP: Pemprov DKI Seperti Membiarkan Kasus Pencemaran Udara oleh Perusahaan Batu Bara di Marunda

Selasa, 15 Maret 2022 13:50 WIB

Share
 Warga Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, lingkungannya terdampak limbah asap industri pembakaran batu bara. (Foto: yono)
 Warga Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, lingkungannya terdampak limbah asap industri pembakaran batu bara. (Foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga yang bermukim di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara sangat terganggu dengan aktivitas salah satu perusahaan pengolahan batu bara.

Pasalnya, aktivitas perusahaan tersebut mengakibatkan polusi udara yang sangat merugikan kesehatan warga khusunya penghuni Rusun Marunda. 

Menanggapi hal tersebut, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengatakan, Pemprov DKI seperti lakukan pembiaran terhadap perusahaan pengolahan batu bara yang telah melakukan pencemaran udara selama bertahun-tahun di Marunda.

"Paling gak soal debu ini kan sudah kasat mata. Gak perlu dibawa ke laboratorium. Warnanya udah hitam dan terjadi sudah lama. Kenapa dibiarkan? Tidak ada upaya kongkrit," kata Jhonny, Selasa (15/3/2022).

Dipastikannya, dalam waktu dekat, DPRD DKI bakal memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk menjelaskan masalah pencemaran udara yang dilakukan salah satu perusahaan pengolahan batu bara tersebut.

"Paling penting adalah bagaimana kita memanggil pihak terkait agar menghentikan dulu debu itu, itu dulu," pungkasnya.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pihaknya bakal menyelidiki perusahaan pengolahan batu bara yang melakukan pencemaran udara di sekitar Rusun Marunda.

Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Tentu nanti diatur, sejauh mana pencemaran itu dilakukan. Unsur kesengajaannya sampai di mana," kata Ariza.

Politisi partai Gerindra tersebut mengatakan, kasus pencemaran udara yang membuat penghuni Rusun Marunda resah ini sangat menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT