BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 160 atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi kini mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BP Jamsostek.
Hal tersebut sesuai dengan Nota Kesepahaman antara National Paralympic Committee of Indonesia Kabupaten Bekasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut telah dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di Rumah Makan Mang Engking Cikarang.
Adapun sebanyak 160 atlet disabilitas telah menjadi peserta dan secara bertahap 100 orang pendamping atlit juga akan turut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir pada kegiatan tersebut Bapak Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang serta Bapak Kardi, Mpd selaku Ketua National Paralympic Committee of Indonesia Kabupaten Bekasi.
“Atlit juga termasuk profesi yang memiliki resiko sosial ekonomi, sehingga tidak lepas dari perlunya jaminan sosial untuk menghindari dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, kata" Andry Rubiantara .
Menurutnya, ketika para atlet ini menjadi peserta BPJamsostek maka apabila terjadi risiko kecelakaan pada saat berolahraga, mengikuti kegiatan-kegiatan olahraga, BPJamsostek hadir untuk memberikan perlindungan hingga sembuh.
Harapannya ketika atlet mulai dari berangkat menuju tempat latihan, selama latihan hingga kembali, bahkan setiap mereka mengikuti pertandingan sudah tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, para atlit disabilitas di Kabupaten mendapakan manfaat perlindungan yang paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.