TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) memberikan tim pendamping hukum terhadap salah satu mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang staf lab teater di kampus tersebut.
"Kami memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum kita. Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan Doktor Ghufron," ungkap Ahmad Amarullah, Rektor UMT, Kamis (31/3/2022).
Menurut dia adanya LBH ini diharapkan dapat menindaklanjuti perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum. Kita biayai termasuk di dalamnya," tegasnya.
Dia memgaku dengan adanya kejadian ini pihak UMT akan membentuk tim untuk mencegah terjadi kembali kasus serupa.
"Kemudian pimpinan UMT bersepakat untuk membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 30 tahun 2022," terangnya.
Menurut dia, Satgas anti kekerasan ini akan dibentuk dan melibatkan mahasiswa. Namun mahasiswa tersebut harus memiliki kompetensi khusus.
"Anggotanya terdiri dari mahasiswa yang punya kompetensi yang terpilih dari mahasiswa yang mengusulkan dan tenaga kependidikan yang memahami juga alur hukum atau aturan hukum yang terkait aturan itu," tegasnya. (Muhammad Iqbal)